I.
Pengantar
1.
Konsepsi
HAM beserta sifat – sifat / ciri –ciri
Konsepsi
HAM dan demokrasi dalam perkembangannya sangat terkait dengan konsepsi negara
hukum. Dalam sebuah negara hukum, sesungguhnya yang memerintah adalah hukum,
bukan manusia. Hukum dimaknai sebagai kesatuan hirarkis tatanan norma hukum
yang berpuncak pada konstitusi. Hal ini berarti bahwa dalam sebuah negara hukum
menghendaki adanya supremasi konstitusi. Supremasi konstitusi disamping
merupakan konsekuensi dari konsep negara hukum, sekaligus merupakan pelaksanaan
demokrasi karena konstitusi adalah wujud perjanjian sosial tertinggi.
HAM dapat dimaknai sebagai hasil perjuangan
manusia untuk mempertahankan dan mencapai harkat kemanusiaannya, sebab hingga
saat ini hanya konsepsi HAM dan demokrasilah yang terbukti paling mengakui dan
menjamin harkat kemanusiaan.
Pengertian Hak Asasi Manusia
ü
HAM adalah hak-hak dasar
yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
ü
Menurut pendapat Jan
Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations
sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang
melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai
manusia.
ü
John Locke menyatakan
bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta
sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
ü
Dalam pasal 1
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi
Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan
setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
Ciri
Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang
beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
·
HAM tidak perlu
diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara
otomatis.
·
HAM berlaku untuk semua
orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau
asal-usul sosial dan bangsa.
·
HAM tidak bisa
dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak
orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang
tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
2.
Lahirnya Perundang – undangan tentang HAM
Lahirnya peraturan perundangan HAM
dunia bermula dari :
a.
Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat
bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang
antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute
(raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang
dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung
jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
b.
The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai
dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham
Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka
sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus
dibelenggu.
c.
The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The
French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih
dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi
tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku
prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian
ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
d.
The four freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan
pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama
yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap
bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya,
hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan,
sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan
serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).
3.
Pelanggaran HAM
Ada begitu banyak pelanggaran HAM yang terjadi pada masa – masa
yang lalu seperti pembantaian yang dilakukan oleh pemimpin Jerman di bawah
pemerintahan Adolf Hitler dimana dia menyuruh prajuritnya untuk membunuh orang
Yahudi.negara sekaliber Amerika Serikat juga telah melakukan pelanggaran – pelanggaran
HAM, seperti Situasi yang mengerikan di tempat-tempat
seperti Tanjung Guantanamo dan Bagram dan kisah kisah tentang pusat-pusat
penahanan rahasia di seluruh dunia akan berdampak negatif terhadap struktur
konsep hukum internasional tentang HAM dan penerapannya di dunia. Lebih parah
lagi, itu akan digunakan sebagai rujukan oleh pihak lain, menemukan
interpretasi negatif atas ketentuan hukum internasional terhadap HAM di dalam
kultur unilateralisme yang sedang tumbuh. Sejak April 2004, ketika potret
pertama muncul mengenai personel militar AS menghina, menyiksa, dan juga
memperlakukan dengan buruk tahanan di penjara Abu Ghuraib di Irak, pemerintahan
AS berulangkali mencoba memotret pelanggaran HAM itu sebagai insiden yang
terpisah, kerja segelintir tentara yang buruk yang bertindak tanpa perinta.
Kenyataannya, satu-satunya aspek pengecualian dari pelanggaran di Abu Ghuraib
adalah potret. Tetapi kenyataannya.
Pola pelanggaran ini
tidak berasal dari aksi beberapa tentara yang melanggar hukum. Kejadian itu
berasal dari keputusan yang dibuat oleh Pemerintahann AS untuk membelokkan,
mengabaikan, atau mengesampingkan hukum. Kebijakan administrasi yang
menciptakan iklim Abu Ghuraib dalam tiga cara fundamental pengelakkan dari
hukum intenasional, menerapkan metode interogasi yang bersifat memaksa dan
pendekatan “tidak melihat kejahatan, tidak mendengar kejahatan” pemerintahan
Bush.
Kendati fakta bahwa AS
telah meratifikasi Konvensi PBB yang menentang penyiksaan dan Konvensi Ketiga
dan Keempat Geneva, dan bahwa Pemerintahan AS telah mengakui bahwa
perjanjian-perjanjian dimaksud mengikat dalam perang untuk pembebasan Irak,
terlihat bahwa Pemerintahan Bush mengklaim para tahanan yang diambil dari Abu
Ghuraib tidak digolongkan sebagai tahanan perang dibawah hukum internasional.
Bagaimanapun dalam jawaban, beberapa ahli hukum telah mengungkapkan bahwa AS
dapat diwajibkan untuk mengadili beberapa prajuritnya untuk kejahatan perang
dan dibawah Konvensi Ketiga dan Keempat, tahanan perang orang sipil yang
ditahan dalam suatu perang tak dapat diperlakukan dalam perangai yang
merendahkan, dan pelanggaran dalam seksi itu adalah “pelanggaran berat”. Sejak
kejatuhan pemerintahan Taliban di Afganistan, pasukan pimpinan AS telah
menangkap dan menahan ribuan orang dan warga negara asing lain di seluruh .
Fasilitas penahanan AS yang utama di adalah di pangkalan udara Bagram. CIA juga
menahan tahanan yang tak jelas jumlahnya, di pangkalan udara Bagram dan lokasi
lain di Afghanistan, termasuk di Kabul . Ada banyak laporan tentang pelanggaran
hak asasi manusia oleh personel militer dan intelijen AS di Afghanistan.
Menurut Human Rights
Watch, personel militer dan intelijen AS di Afghanistan melakukan sistem
interogasi yang meliputi penggunaan deprivasi tidur, deprivasi indera, dan
memaksa tahanan untuk duduk atau berdiri dalam posisi yang menyakitkan untuk
periode waktu yang lama.. Dalam hal ini, AS telah gagal memberi penjelasan yang
cukup atas tuduhan perlakukan buruk terhadap tahanan oleh personel militar dan
intelijen AS di Afghanistan. Human Rights Committee telah mencatat dengan
keprihatinan kekuarangan-kekurangan menyangkut kemerdekaan, ketidak-berpihakan,
dan efektivitas investigasi menjadi tuduhan penyiksaan dan kekejian, perlakukan
atau hukuman yang tidak manusiawi atau merendahkan yang ditimpakan oleh militer
dan personel non militer AS atau pekerja kontrak, di fasilitas penahanan di
Guantanmo, Afghanistan, Irak, dan lokasi di luar negeri lainnya, dan pada
kasus-kasus kematian yang dicurigai di tempat tahanan di salah satu lokasi-lokasi
ini. The Committee menyesal AS tidak memberikan informasi cukup menyangkut
penuntutan yang dilontarkan, hukuman-hukuman dan reparasi yang dijamin buat
korban.
Di Indonesia sendiri kasus – kasus HAM begitu banyak terjadi seperti :.Begitu
banyak pelanggaran –pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi sebelum orde
Reformasi di Indonesia,seperti Tindak
kekerasan dan pelanggaran HAM yang juga paling menonjol dan amat memprihatinkan
selama periode ini kasus pembantaian terhadap warga Timor-Timor, Pelanggaran
HAM kepada masyarakat non pribumi (terutama masyarakat Tionghoa),.
a.
Pelaksanaan HAM di Indonesia
1.
Peraturan perundang –undangan HAM di Indonesia
Peraturan perundang –undangan HAM di Indonesia yaitu tertuang di dalam UUD 1945 Indonesia adalah
disusunnya Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) dan sekaligus pendirian
KOMNAS HAM serta dimasukkannya masalah HAM dalam UUD 45 yang telah
diamandemen. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disahkan pada tanggal 23 September 1999, dan mulai
diberlakukan 23 September 1999, pada masa pemerintahan BJ
Habibie. UU ini juga memerintahkan pendirian Komnas HAM. Tujuan Komnas HAM adalah (a) mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; dan (b) meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. Sebagai lembaga, Komnas HAM lembaga mandiri, kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Habibie. UU ini juga memerintahkan pendirian Komnas HAM. Tujuan Komnas HAM adalah (a) mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; dan (b) meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. Sebagai lembaga, Komnas HAM lembaga mandiri, kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Dalam UUD 45 yang belum
diamandemen dan UUD 45 yang sudah diamandemen, masalah HAM (Hak Asasi Manusia) dalam UUD 45 dan dalam
UUD 45 yang telah diamandemen ada perbedaan istilah. Dalam UUD 45 yang belum diamandemen, tidak dikenal istilah HAM (Hak Asasi
Manusia), tetapi warga negara. Sedangkan dalam UUD 45 yang telah diamandemen selain dikenal istilah warga
negara dan juga istilah hak individu.Penggunaan kedua istilah ini dalam UUD 45 yang sudah diamandemen memberikan kesan
bahwa dalam UUD 45 yang belum di amandemen, tidak dihargai hak-hak individu. Ada apa dengan pengertian HAM
dalam UUD 45 yang belum diamandemen dan UUD 45 yang sudah diamandemen? Mengapa UUD 45 yang belum
diamandemen mempergunakan istilah hak warga negara bukan hak asasi manusia? Menurut Padmo Wahyono, suatu
hak kemanusiaan sebenarnya baru menjadi permasalahan apabila seseorang berada dalam lingkungan manusia
lainnya. Hanya secara teoritis abstrak kita dapat membayangkann hak manusia yang mutlak tanpa memerlukan perumusan dalam
lingkungannya dengann masyarakat. Dalam rangka pemikiran inilah rumusan perindungan hak-hak kemanusiaan
dalam UUD 45 dijelmakan menjadi hak warganegara dan mengenai kedudukan penduduk. Alasan mengapa istilah hak
asasi manusia tidak dipergunakan dalam UUD 45, menurut Soekarno , karena Indonesia tidak berdasarkan pada
individualisme, melainkan pada kedaulatan rakyat (Setiardja)
2.
Pelaksanaan HAM di Indonesia
2.1 Era Presiden Soekarno
Pada masa pemerintahan Soekarno
pelaksanaan HAM kurang begitu bagus,masih banyak juga ditemukan pelanggaran
–pelanggaran.Seperti kejadian yang paling menghebohkan adalah G30 S PKI dimana
yang menjadi korban adalah 7 perwira Tinggi Angkatan Darat.Dengan adanya
pembantaian ini maka,PKI dianggap menjadi partai terlarang serta menangkap para
pimpinan dari partai tersebut,tujuan dari PKI yakni untuk menggulingkan
Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.2 Era Presiden Soeharto
Pemerintahan
Soeharto disebut dengan orde Baru yang menggantikan Orde Lama yang merujuk kepada era
pemerintahan Soekarno. Orde Baru
hadir dengan semangat "koreksi total" atas penyimpangan yang
dilakukan oleh Soekarno pada masa Orde Lama. Orde Baru berlangsung dari
tahun 1966 hingga 1998. Dalam
jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang
pesat meskipun hal ini terjadi bersamaan dengan praktik korupsi yang
merajalela di negara ini. Selain itu, kesenjangan antara rakyat yang kaya dan
miskin juga semakin melebar.Masa Jabatan Presiden SuhartoPada 1968, MPR secara
resmi melantik Soeharto untuk masa jabatan 5 tahun sebagai presiden, dan dia
kemudian dilantik kembali secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998.Politik
Presiden Soeharto memulai "Orde Baru" dalam dunia politik Indonesia
dan secara dramatis mengubah kebijakan luar negeri dan dalam negeri dari jalan
yang ditempuh Soekarno pada akhir masa jabatannya. Salah satu kebijakan pertama
yang dilakukannya adalah mendaftarkan Indonesia menjadi anggota PBB lagi.
Indonesia pada tanggal 19 September 1966mengumumkan
bahwa Indonesia "bermaksud untuk melanjutkan kerjasama dengan PBB dan
melanjutkan partisipasi dalam kegiatan-kegiatan PBB", dan menjadi anggota
PBB kembali pada tanggal 28 September 1966, tepat 16
tahun setelah Indonesia diterima pertama kalinya.Pada tahap awal, Soeharto
menarik garis yang sangat tegas. Orde Lama atau Orde Baru. Pengucilan politik - di Eropa Timur sering
disebut lustrasi -
dilakukan terhadap orang-orang yang terkait dengan Partai Komunis Indonesia. Sanksi kriminal dilakukan dengan
menggelar Mahkamah Militer Luar Biasa untuk
mengadili pihak yang dikonstruksikan Soeharto sebagai pemberontak. Pengadilan digelar
dan sebagian dari mereka yang terlibat "dibuang" ke Pulau Buru.Sanksi
nonkriminal diberlakukan dengan pengucilan politik melalui pembuatan aturan
administratif. Instrumen penelitian khusus diterapkan untuk menyeleksi kekuatan
lama ikut dalam gerbong Orde Baru. KTP ditandai ET (eks tapol).Orde Baru
memilih perbaikan dan perkembangan ekonomi sebagai tujuan utamanya dan menempuh
kebijakannya melalui struktur administratif yang didominasi militer. DPR dan MPR tidak
berfungsi secara efektif. Anggotanya bahkan seringkali dipilih dari kalangan
militer, khususnya mereka yang dekat dengan Cendana. Hal ini
mengakibatkan aspirasi rakyat sering kurang didengar oleh pusat.
Pembagian PAD juga kurang adil karena 70%
dari PAD tiap provinsi tiap tahunnya harus disetor kepada Jakarta, sehingga
melebarkan jurang pembangunan antara pusat dan daerah.
Dengan
ditopang kekuatan Golkar, TNI, dan
lembaga pemikir serta dukungan kapital internasional, Soeharto mampu menciptakan
sistem politik dengan tingkat kestabilan politik yang tinggi.Eksploitasi sumber
daya Selama masa pemerintahannya, kebijakan-kebijakan ini, dan
pengeksploitasian sumber daya alam secara
besar-besaran menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang besar namun tidak merata di
Indonesia. Contohnya, jumlah orang yang kelaparan dikurangi
dengan besar pada tahun 1970-an dan1980-an.
Warga
Tionghoa Warga keturunan Tionghoa juga
dilarang berekspresi. Sejak tahun 1967, warga keturunan dianggap sebagai warga
negara asing di Indonesia dan kedudukannya berada di bawah warga pribumi, yang
secara tidak langsung juga menghapus hak-hak asasi mereka. Kesenian barongsai secara
terbuka, perayaan hari raya Imlek, dan pemakaian Bahasa Mandarin dilarang, meski kemudian hal
ini diperjuangkan oleh komunitas Tionghoa Indonesia terutama dari komunitas
pengobatan Tionghoa tradisional karena pelarangan sama sekali akan berdampak
pada resep obat yang mereka buat yang hanya bisa ditulis dengan bahasa
Mandarin. Mereka pergi hingga ke Mahkamah Agung dan akhirnya Jaksa Agung
Indonesia waktu itu memberi izin dengan catatan bahwa Tionghoa Indonesia berjanji
tidak menghimpun kekuatan untuk memberontak dan menggulingkan pemerintahan
Indonesia.
Satu-satunya
surat kabar berbahasa Mandarin yang diizinkan terbit adalah Harian Indonesia yang
sebagian artikelnya ditulis dalam bahasa Indonesia. Harian ini dikelola dan
diawasi oleh militer Indonesia dalam hal ini adalah ABRI meski beberapa orang Tionghoa Indonesia
bekerja juga di sana.,Agama tradisional Tionghoa dilarang. Akibatnya agama Konghucu kehilangan pengakuan
pemerintah.Pemerintah Orde Baru berdalih bahwa warga Tionghoa yang populasinya
ketika itu mencapai kurang lebih 5 juta dari keseluruhan rakyat Indonesia
dikhawatirkan akan menyebarkan pengaruh komunisme di
Tanah Air. Padahal, kenyataan berkata bahwa kebanyakan dari mereka berprofesi
sebagai pedagang, yang tentu bertolak belakang dengan apa yang diajarkan oleh
komunisme, yang sangat mengharamkan perdagangan dilakukan.Orang
Tionghoa dijauhkan dari kehidupan politik praktis. Sebagian lagi memilih untuk
menghindari dunia politik karena khawatir akan keselamatan dirinya.
2.3 Era Reformasi
Dalam Era Reformasi pelaksanaan HAM semakin membaik
dan pelanggaran HAM semakin berkurang.hal tersebut dapat dilihat dari
keseriusan pemerintah sebagai stake
holder dalam memberantas segala hal yang di telah melanggar Hak Asasi Manusia.Di bawah
kepemimpinan presiden Susilo Bambang Yudhoyono Indonesia mengalami peningkatan
positif salah satunya adalah penegakan hukum pelanggaran HAM di Indonesia
sekarang tidak ada lagi pelanggaran HAM di Indonesia.PBB pun mengakui bahwa
pelanggaran HAM di Indonesia sudah turun.Jika dulu pelanggaran HAM dilakukan
oleh aparatur negara yangb refresif kini terjadi di level Horizontal bukan
kejahatan oleh pemerintah sedangkan pada masa Orde lama maupun Orde Baru banyak
dilakukan oleh Pemerintah.
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia”
Lahirnya peraturan perundang – undangan
tentang Hak Asasi Manusia mulai dari adanya Magna Charta dari wilayah Eropa
dimana Raja memerintah secara absolut dan tidak memihak kepada Rakyat.Ada juga dengan
American Independence,the French Declaration,maupun The Four Freedom.
Pelanggaran-pelanggaran HAM begitu banyak
terjadi baik pelanggaran HAM berat,maupun Ringan.Disinlah peran dari pemerintah
dalam menyelesaikan masalah tersebut secara jelas yangb mengedepankan keadilan
dan hak sama sebagai manusia ciptaan Tuhan.
Pelaksanaan HAM di Indonesia diwarnai
dengan berbagai banyak masalah – masalah yang sangat signifikan.Mulai dari Orde
Lama,Orde Baru,khusus untuk Reformasi sudah mulai berkurang,dan pelanggaran HAM
berat juga tidak ada lagi.

0 komentar:
Post a Comment